Perkembangan
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan
rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang
lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa
masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” .
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan
kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer,
hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di sehingga ada ide untuk memasukkan
semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di .
Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di , maka berhak
mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar
negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber
daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap
crackerini jika dia mengunjungi . Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan /
hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh
Amerika Serikat. Cyberlaw Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani
kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan
yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi
Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya
Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang
ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak
dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan
cyberlaw di ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret
2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala
aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah
terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, , dan lain
sebagainya. Cyberlaw di Indonesia Perkembangan cyberlaw di belum bisa dikatakan
maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh .
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi
seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai
solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak
dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE
yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna
internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum
mendapatkan pengawasan yang ketat. OPINI : Akankah Cyberlaw berlaku di
Indonesia. Karena di Indonesia sendiri ada pepatah yang mengatakan Peraturan
itu Untuk Dilanggar, bukan ditaati. Kalau dari pejabatnya saja sudah melanggar,
apalagi masyarakatnya. Jika memang akan diterapkan dengan sungguh-sungguh,
cyberlaw ini harus diawasi dengan seksama, tidak ada lagi orang melanggar bisa
membayar untuk tidak dihukum..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar